Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Jaksa Harap Rizieq Tak Jadikan Mahfud MD Kambing Hitam

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Maret 2021 12:27
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) merespons nota keberatan (eksepsi) Muhammad Rizieq Shihab yang berulang kali menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Terdakwa diminta tak melempar tanggung jawab dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
 
“Tidak perlu mengambinghitamkan Menko Polhukam atas kerumunan (yang dibuat Rizieq),” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
 
Menurut jaksa, tudingan Rizieq pada Mahfud tidak relevan. Sebab, Rizieq seharusnya sadar dampak status figur publik yang disandangnya yang dapat memicu kerumunan.

“Justru kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan yang luar biasa di bandara ataupun tempat kegiatan terdakwa,” tegas jaksa.
 
Baca: Rizieq Berulang-ulang Sebut Nama Mahfud MD dalam Eksepsi
 
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyebut-nyebut Mahfud MD. Nama Menko Polhukam itu berulang-ulang muncul dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Rizieq Shihab mempersoalkan massa pendukungnya yang berkerumun dalam penjemputan di Bandara Soekarno Hatta saat baru tiba dari Arab Saudi. Kerumunan disebut Rizieq akibat imbauan dari Mahfud MD.
 
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara (Soekarno Hatta) akibat pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," bunyi eksepsi Rizieq.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan