Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Pinangki Klaim Pemberian Uang dari Djoko Tjandra Tak Terbukti

Candra Yuri Nuralam • 27 Januari 2021 12:37
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan suap pengajuan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, memprotes pernyataan replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki menyebut pemberian uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra tidak terbukti selama persidangan.
 
"Pemeriksaan selama persidangan pun tidak menemukan bukti mengenai di mana dan kapan terdakwa menerima uang. Tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa menerima uang," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2021.
 
Aldres mengatakan tidak ada bukti tertulis maupun elektronik yang mendukung penyerahan uang haram dari Djoko Tjandra. Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus ini pun tidak ada yang menyebut Pinangki menerima uang dari Djoko Tjandra. Jaksa dinilai mengeluarkan tuduhan tanpa bukti.

"Dokumen yang menyatakan terdakwa menerima uang hanyalah surat dakwaan dan surat tuntutan JPU. Namun perlu diingat, surat dakwaan dan tuntutan, bukanlah alat bukti," ujar Aldres.
 
Aldres meminta hakim bijak. Hakim diminta tidak menghukum Pinangki hanya karena tudingan yang tidak berbukti.
 
"Sungguh tidak dapat dikatakan terbukti apabila tempat dan waktunya saja tidak dibuktikan dengan jelas dan terang," tutur Aldres.
 
Atas alasan itu, Aldres meminta hakim untuk membebaskan Pinangki dari semua tuntutan. Dia yakin kliennya tidak bersalah.
 
Baca: Jaksa Yakin Pinangki Terima US$500 Ribu dari Djoko Tjandra
 
JPU pada Kejagung mengotot terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersalah. Pinangki diyakini menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
 
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar Utomo saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
 
Pinangki juga pernah meminta Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko, untuk datang ke tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan untuk memberikan legal fee. Duit US$50 ribu diberikan Pinangki untuk Anita atas perintah Djoko Tjandra.
 
JPU meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan