Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengotot terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersalah. Pinangki diyakini menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar Utomo saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Pinangki juga pernah meminta Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko, untuk datang ke tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan untuk memberikan legal fee. Duit US$50 ribu diberikan Pinangki untuk Anita atas perintah Djoko Tjandra.
"Terkait dengan dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa keterangan saksi Anita Kolopaking yang menyatakan menerima uang US$50 ribu dari terdakwa juga berdiri sendiri dan bertentangan dengan alat-alat bukti lainnya," ujar Yanuar.
Baca: Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Duit US$50 ribu itu merupakan setengah dari kesepakatan yang diberikan Djoko Tjandra untuk Anita. Anita sempat protes ke Pinangki lantaran uang yang diberikannya kurang.
Saat itu Pinangki menyebut Djoko Tjandra belum memberikan seluruh uang yang dijanjikan. Pinangki minta Anita bersabar.
"Apabila saksi Djoko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Yanuar.
Dalam kasus ini, JPU meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (
Kejagung) mengotot terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersalah. Pinangki diyakini menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang
down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar Utomo saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Pinangki juga pernah meminta Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko, untuk datang ke tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan untuk memberikan
legal fee. Duit US$50 ribu diberikan Pinangki untuk Anita atas perintah Djoko Tjandra.
"Terkait dengan dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa keterangan saksi Anita Kolopaking yang menyatakan menerima uang US$50 ribu dari terdakwa juga berdiri sendiri dan bertentangan dengan alat-alat bukti lainnya," ujar Yanuar.
Baca:
Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Duit US$50 ribu itu merupakan setengah dari kesepakatan yang diberikan
Djoko Tjandra untuk Anita. Anita sempat protes ke Pinangki lantaran uang yang diberikannya kurang.
Saat itu Pinangki menyebut Djoko Tjandra belum memberikan seluruh uang yang dijanjikan. Pinangki minta Anita bersabar.
"Apabila saksi Djoko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Yanuar.
Dalam kasus ini, JPU meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (
cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)