Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil pemilik Mal Pacific Place, Tan Kian. Pemeriksaan untuk mendalami aset hasil kerja sama Tan Kian dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro.
“Tan Kian masih ada perlu pemeriksaan sekali lagi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Febrie mengungkapkan penyidik menemukan indikasi overlap antara sitaan aset kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, Tan Kian dan Benny Tjokro sempat membangun hubungan bisnis properti.
“Jadi perlu klarifikasi lagi terkait dengan asetnya,” papar dia.
(Baca: Kejagung Masih Cari Keterlibatan Bos Pasific Place di Kasus ASABRI)
Febrie belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan kembali Tan Kian. Kejagung bakal mengumumkan bila jadwal sudah ditetapkan.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya, ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil pemilik Mal Pacific Place, Tan Kian. Pemeriksaan untuk mendalami aset hasil kerja sama Tan Kian dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) Benny Tjokrosaputro.
“Tan Kian masih ada perlu pemeriksaan sekali lagi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Febrie mengungkapkan penyidik menemukan indikasi
overlap antara sitaan aset kasus PT ASABRI dan
PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, Tan Kian dan Benny Tjokro sempat membangun hubungan bisnis properti.
“Jadi perlu klarifikasi lagi terkait dengan asetnya,” papar dia.
(Baca:
Kejagung Masih Cari Keterlibatan Bos Pasific Place di Kasus ASABRI)
Febrie belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan kembali Tan Kian. Kejagung bakal mengumumkan bila jadwal sudah ditetapkan.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya, ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)