Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Kejagung Masih Cari Keterlibatan Bos Pasific Place di Kasus ASABRI

Siti Yona Hukmana • 26 Februari 2021 12:44
Jakarta: Pemilik Mal Pasific Place, Tan Kian, tak dicegah ke luar negeri. Penyidik Kejaksaan Agung belum menemukan bukti keterlibatan Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Sampai saat ini tidak (dicegah), karena alat bukti untuk dia tersangka masih kita cari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Febrie mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan Ketua KSO Regency Karunia Metropolitan Properti itu. Pendalaman fokus pada kerja sama Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam pembangunan properti di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Maja, Lebak Banten.

Tan Kian membangun tanah Benny di Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi Apartemen South Hills. Sebanyak 18 unit apartemen telah disita Kejagung.
 
Tan Kian juga membangun properti di tanah Benny. Namun, Febrie belum mengungkap properti yang dibangun Tan Kian di Maja, Lebak, Banten itu.  
 
(Baca: Benny Tjokro Bangun Apartemen South Hills Bersama Tan Kian)
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, tujuh lainnya, ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka Jimmy juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan