Jakarta: Terdakwa sekaligus eksportir benih lobster Suharjito diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama pemeriksaan, Suharjito menjelaskan kewajiban memberikan uang ke bank garansi terkait ekspor benih lobster.
"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan ya pasti bayar," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Suharjito menyebut pemberian uang ke bank garansi hal wajib. Jika tidak, kata dia, eksportir tidak boleh mengirim benih lobster.
"Itu keharusan mungkin memang untuk Pak Edhy Prabowo (mantan menteri kelautan dan perikanan) atau bagaimana," ujar Suharjito.
Tiap eksportir menyetorkan uang ke bank garansi dengan nominal yang berbeda. Itu, kata Suharjito, tergantung jenis benih lobster dan jumlahnya.
"Sudah ada ketentuan kalau benur pasir Rp1.000 kalau mutiara Rp1.500," kata Suharjito.
Suharjito mengaku lupa dengan uang yang sudah disetor perusahannya ke bank garansi. Namun, nominalnya belum menyentuh Rp5 miliar.
Baca: KPK Tegaskan Bank Garansi Produk Rasuah Edhy Prabowo
Kebijakan penyetoran uang ke bank garansi ini disebut diwajibkan ke semua eksportir benur. Setahu Suharjito, uang itu untuk pemasukan negara.
"Bank garansi dulu, dijaminkan, itu kan untuk uang negara," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan pembentukan bank garansi dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster melanggar hukum. Bank garansi diyakini modus rasuah yang dilakukan Edhy Prabowo.
"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Ali menegaskan pihaknya mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan bank garansi sebagai modus korupsi Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi tidak akan tertipu dengan modus tersebut.
Jakarta: Terdakwa sekaligus eksportir benih lobster Suharjito diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama pemeriksaan, Suharjito menjelaskan kewajiban memberikan uang ke bank garansi terkait ekspor benih lobster.
"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan ya pasti bayar," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Suharjito menyebut pemberian uang ke bank garansi hal wajib. Jika tidak, kata dia, eksportir tidak boleh mengirim benih lobster.
"Itu keharusan mungkin memang untuk Pak Edhy Prabowo (mantan menteri kelautan dan perikanan) atau bagaimana," ujar Suharjito.
Tiap eksportir menyetorkan uang ke bank garansi dengan nominal yang berbeda. Itu, kata Suharjito, tergantung jenis benih lobster dan jumlahnya.
"Sudah ada ketentuan kalau benur pasir Rp1.000 kalau mutiara Rp1.500," kata Suharjito.
Suharjito mengaku lupa dengan uang yang sudah disetor perusahannya ke bank garansi. Namun, nominalnya belum menyentuh Rp5 miliar.
Baca:
KPK Tegaskan Bank Garansi Produk Rasuah Edhy Prabowo
Kebijakan penyetoran uang ke bank garansi ini disebut diwajibkan ke semua eksportir benur. Setahu Suharjito, uang itu untuk pemasukan negara.
"Bank garansi dulu, dijaminkan, itu kan untuk uang negara," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan pembentukan bank garansi dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster melanggar hukum. Bank garansi diyakini modus rasuah yang dilakukan
Edhy Prabowo.
"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Ali menegaskan pihaknya mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan bank garansi sebagai modus korupsi Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi tidak akan tertipu dengan modus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)