Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kronologi Pembacokan Pemuda Imbas Taruhan Futsal di Kalideres

Siti Yona Hukmana • 23 April 2021 08:33
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membeberkan kronologi pembacokan imbas taruhan futsal di Kalideres, Jakarta Barat. Insiden berdarah itu mengakibatkan korban MRR, 19, tewas dan P, luka-luka.
 
"Itu berawal dari pertandingan futsal antara kelompok korban, Kampung Kojan Kalideres dengan kelompok pelaku, Kampung Bulak Teko Kalideres. Dalam pertandingan itu sepakat tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp365 ribu," kata Ady dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
 
Ady mengatakan sebelum pertandingan, ada perjanjian tidak boleh membawa orang dari luar kampung masing-masing masuk dalam tim futsal. Setelah sepakat, pertandingan berlangsung dan tim futsal korban, Kampung Kojan Kalideres kalah dari tim futsal pelaku, Kampung Bulak Teko.

Baca: Penusuk Pemuda di Kalideres Terpengaruh Alkohol
 
Tim futsal Kampung Kojan mempermasalahkan pemain tim futsal Kampung Bulak Teko, yang merupakan warga kampung luar. Sehingga, tim futsal korban tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah disepakati.
 
"Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke luar lapangan," ungkap Ady.
 
Kemudian, tim futsal Kampung Kojan yang tidak terima menyerang tim futsal Kampung Bulak Teko. Namun, kalah karena tim futsal Kampung Bulak Teko memanggil preman di wilayahnya.
 
"Tersangka A yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok pelaku Kampung Bulak Teko," ujar Ady.
 
Lalu, korban MRR dan P berupaya menengahi kedua kolompok agar tidak  bertengkar. Melihat kedua korban banyak bicara, tersangka A langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang hingga tewas di tempat.
 
"Pelaku juga membacok korban saudara P ke arah wajah tetapi dapat di tangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kiri korban," ucap Ady.
 
Pelaku A ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak, Banten, Rabu malam, 21 April 2021. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk celurit berukuran besar yang digunakan melukai korban.
 
Pelaku A dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan