Jakarta: Polri akan mengedepankan proses mediasi ketimbang penindakan dalam memproses laporan pidana. Proses mediasi itu dilakukan sebelum berkas dikirim ke Kejaksaan.
"Jadi, seandainya itu berkas belum dikirim, masih ada mediasi, itu diperbolehkan. Kalau sudah menyangkut instansi, lain (perlakuan) ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Argo mengatakan tanggung jawab akan berpindah ketika berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Artinya, polisi tak bisa ikut campur jika berkas sudah diproses jaksa untuk masuk persidangan.
Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap PSSI Berhasil Dimediasi
Proses mediasi itu sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah Kapolri itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Ada 11 poin yang harus dipedomani oleh penyidik Polri dalam SE itu. Poin terkait mediasi masuk dalam poin kelima.
Isi poin itu ialah penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak, terutama korban yang tidak diwakilkan. Kemudian, memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
Jakarta:
Polri akan mengedepankan proses mediasi ketimbang penindakan dalam memproses laporan pidana. Proses
mediasi itu dilakukan sebelum berkas dikirim ke Kejaksaan.
"Jadi, seandainya itu berkas belum dikirim, masih ada mediasi, itu diperbolehkan. Kalau sudah menyangkut instansi, lain (perlakuan) ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Argo mengatakan tanggung jawab akan berpindah ketika berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Artinya, polisi tak bisa ikut campur jika berkas sudah diproses jaksa untuk masuk persidangan.
Baca:
Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap PSSI Berhasil Dimediasi
Proses mediasi itu sesuai instruksi dari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah Kapolri itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Ada 11 poin yang harus dipedomani oleh penyidik Polri dalam SE itu. Poin terkait mediasi masuk dalam poin kelima.
Isi poin itu ialah penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak, terutama korban yang tidak diwakilkan. Kemudian, memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)