Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Kejagung Buru Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI

Siti Yona Hukmana • 26 Februari 2021 13:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kejagung memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
 
"ASABRI hingga sekarang diperdalam apakah ada tersangka lain ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Febrie memastikan pemburuan tersangka lain tidak akan mengulur waktu penyidikan. Sebab, pendalaman berbarengan dengan pemberkasan perkara sembilan tersangka yang telah ditahan.

"Kan sudah menahan orang ya, diperdalam ada enggak tersangka lain di ASABRI, kan enggak mungkin terlalu jauh (mencari tersangka lain)," ujar Febrie.
 
(Baca: Kejagung Masih Cari Keterlibatan Bos Pasific Place di Kasus ASABRI)
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka Jimmy juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan