Jakarta: Pemerintah diimbau mewaspadai ancaman terorisme yang berpotensi terjadi selama pandemi covid-19. Pandemi dikhawatirkan menjadi sarana teroris untuk mengembangkan jaringan.
“Era pandemi bukan berarti mereka (teroris) tiarap,” kata Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Hery menilai teroris mungkin sedang mempersiapkan diri dan mengembangkan sel tidur. Antisipasi serangan teror harus tetap dilakukan.
Hery bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Beleid itu diyakini menunjang kesiagaan Indonesia mencegah terorisme.
“Kita tidak boleh lengah karena ancaman sekecil apapun,” papar dia.
Baca: Polmas Diyakini Tekan Radikalisme di Masyarakat
Masyarakat juga harus terlibat dalam mengantisipasi dan memutus pergerakan teroris. Apalagi, masyarakat juga punya peran sebagai pengawas jika merujuk ke Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut.
“Ini (mencegah terorisme) tugas kita semua,” terang Hery.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan