Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut ratusan ribu sidang digelar secara virtual selama setahun pandemi covid-19. Burhanuddin ingin persidangan melalui video conference dikukuhkan dalam hukum acara pidana.
"Rekapitulasi oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Sementara itu, tahap dua sidang dilakukan secara daring sebanyak 4.967. Burhanuddin menyebut ratusan ribu sidang itu merupakan rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021. Langkah itu merupakan bentuk solusi persidangan dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan media online dan video conference," kata dia.
Baca: Kejagung Geledah Apartemen Jimmy Sutopo dan Benny Tjokro
Sidang virtual juga dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Burhanuddin mengatakan sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online. Di antaranya jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, hakim di pengadilan negeri, dan terdakwa di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia menyebut sidang melalui video conference merupakan terobosan di tengah pandemi.
"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata orang nomor satu du Korps Adhyaksa itu.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut ratusan ribu sidang digelar secara virtual selama setahun pandemi covid-19. Burhanuddin ingin persidangan melalui
video conference dikukuhkan dalam hukum acara pidana.
"Rekapitulasi oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui
video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Sementara itu, tahap dua sidang dilakukan secara daring sebanyak 4.967. Burhanuddin menyebut ratusan ribu sidang itu merupakan rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021. Langkah itu merupakan bentuk solusi persidangan dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah
pandemi covid-19.
"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan media
online dan
video conference," kata dia.
Baca:
Kejagung Geledah Apartemen Jimmy Sutopo dan Benny Tjokro
Sidang virtual juga dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan
protokol kesehatan.
Burhanuddin mengatakan sidang melalui
video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online. Di antaranya jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, hakim di pengadilan negeri, dan terdakwa di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia menyebut sidang melalui video conference merupakan terobosan di tengah pandemi.
"Harapan kami ke depan persidangan melalui
video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata orang nomor satu du Korps Adhyaksa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)