Jakarta: Obligor atau debitur Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) berutang Rp100 triliun lebih kepada negara. Satuan Tugas (Satgas) Penagihan BLBI menghitung angka sesuai nilai kurs, pegerakan saham, dan nilai-nilai properti saat bantuan dikucurkan.
"Sesudah dihitung dengan kurs terakhir dan situasi saat ini yakni Rp 110.454.809.645.467," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers di akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 15 April 2021.
Mahfud menyampaikan awalnya hitungan utang obligor BLBI kepada negara memiliki tiga versi, yakni Rp108 triliun, Rp109 triliun, dan Rp110 triliun. Menurut dia, hitungan teranyar diperkuat penjelasan Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani terkait rincian aset dari para obligor BLBI yang bisa segera ditagih.
Baca: Mahfud Sebut Ada Potensi Pidana di Penagihan BLBI
"Tadi Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menayangkan nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian, dan sebagainya," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menyebut ada kemungkinan pengusutan unsur pidana dalam penagihan BLBI. Namun, dia menekankan hal itu tak trekant Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Menurut dia, unsur pidana bisa saja diusut jika dalam perkara ini ditemukan ada obligor atau debitur yang menjaminkan tanah milik orang lain atau memberi surat pernyataan palsu. Selain itu, unsur pidana juga bisa diusut jika jaminan menjadi perkara di pengadilan dan menjadi milik orang lain karena didugat dan dimenangkan pihak ketiga.
"Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti dan kita tidak menutup pidana," kata Mahfud.
Jakarta: Obligor atau debitur Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) berutang Rp100 triliun lebih kepada negara. Satuan Tugas (Satgas) Penagihan BLBI menghitung angka sesuai nilai kurs, pegerakan saham, dan nilai-nilai properti saat bantuan dikucurkan.
"Sesudah dihitung dengan kurs terakhir dan situasi saat ini yakni Rp 110.454.809.645.467," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD melalui konferensi pers di akun
YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 15 April 2021.
Mahfud menyampaikan awalnya hitungan utang obligor
BLBI kepada negara memiliki tiga versi, yakni Rp108 triliun, Rp109 triliun, dan Rp110 triliun. Menurut dia, hitungan teranyar diperkuat penjelasan Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani terkait rincian aset dari para obligor BLBI yang bisa segera ditagih.
Baca:
Mahfud Sebut Ada Potensi Pidana di Penagihan BLBI
"Tadi Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menayangkan nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian, dan sebagainya," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menyebut ada kemungkinan pengusutan unsur pidana dalam penagihan BLBI. Namun, dia menekankan hal itu tak trekant Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Menurut dia, unsur pidana bisa saja diusut jika dalam perkara ini ditemukan ada obligor atau debitur yang menjaminkan tanah milik orang lain atau memberi surat pernyataan palsu. Selain itu, unsur pidana juga bisa diusut jika jaminan menjadi perkara di pengadilan dan menjadi milik orang lain karena didugat dan dimenangkan pihak ketiga.
"Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti dan kita tidak menutup pidana," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)