Jakarta: Sejumlah isu di Kanal Nasional Medcom.id menarik perhatian pembaca pada Minggu, 21 Maret 2021. Salah satunya tentang sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat ricuh. Tim kuasa hukum Rizieq ingin sidang digelar secara tatap muka.
Puluhan kuasa hukum itu meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa kuasa hukum sesekali menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan setiap peserta sidang harus bersikap hormat terhadap majelis hakim. Tindakan kuasa hukum Rizieq itu dinilai dapat dijerat hukum.
"Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan ada norma intinya kalau ada pelanggaran terkait soal pembuat gaduh, tidak tertib, membuat penghinaan," ujar Azaz dalam program Crosschek Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
Azaz mengatakan majelis hakim akan menentukan apakah tindakan yang tidak sopan itu masuk kualifikasi pidana atau tidak. Jika terbukti, dapat diproses berdasarkan aturan terkait.
Masih seputar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, Azaz menilai Rizieq bisa ikut terdampak dari ulah kuasa hukumnya. Tindakan kuasa hukum yang menunjuk-nunjuk hakim berpotensi memberatkan hukuman Rizieq.
"Saya pikir ini bukan terminal, tunjuk-tunjuk jalur. Ini kan profesi terhormat jangan kita merendahkan, nanti kasihan klien," kata Azaz.
Menurut dia, terdakwa dapat merespons putusan pengadilan yang dianggap merugikan melalui jalur hukum. Seorang kuasa hukum seharusnya memiliki strategi yang kreatif untuk menyelamatkan kliennya dari jerat hukum.
"Ada Komisi Yudisial, ada hakim pengawas di Mahakamah Agung. Jadi jangan salah menunjukkan hebat di depan klien tapi tidak terkontrol, itu ngeri, kasihan kliennya nanti," kata dia.
Baca: Kuasa Hukum Tidak Sopan, Rizieq Terancam Dihukum Berat
Di samping itu, pemberitaan soal tenggelamnya kapal motor di Perairan Teluk Jakarta juga banyak diklik pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Sebanyak tiga orang tewas akibat insiden ini.
Kapal motor tersebut diketahui membawa 16 penumpang. Tim penyelamat dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada 1 langsung bergerak mencari korban.
Sebanyak 13 penumpang berhasil diselamatkan. Sedangkan, sisanya meninggal.
"Kapal terbalik di kedalaman sekitar 5 meter, karena tidak punya pelampung sehingga menimbukan korban jiwa," kata Dankima Satkopaska 1, Mayor Laut (P) Edi Tirtayasa, saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Maret 2021.
Baca: Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta, 3 Penumpang Tewas
Informasi seputar polemik Partai Demokrat dan tenggelamnya kapal motor akan terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mengetahui perkembangannya.
Jakarta: Sejumlah isu di
Kanal Nasional Medcom.id menarik perhatian pembaca pada Minggu, 21 Maret 2021. Salah satunya tentang sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa
Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang yang berlangsung di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat ricuh. Tim kuasa hukum Rizieq ingin sidang digelar secara tatap muka.
Puluhan kuasa hukum itu meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa kuasa hukum sesekali menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan setiap peserta sidang harus bersikap hormat terhadap majelis hakim. Tindakan kuasa hukum Rizieq itu dinilai dapat dijerat hukum.
"Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan ada norma intinya kalau ada pelanggaran terkait soal pembuat gaduh, tidak tertib, membuat penghinaan," ujar Azaz dalam program
Crosschek Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
Azaz mengatakan majelis hakim akan menentukan apakah tindakan yang tidak sopan itu masuk kualifikasi pidana atau tidak. Jika terbukti, dapat diproses berdasarkan aturan terkait.
Masih seputar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, Azaz menilai Rizieq bisa ikut terdampak dari ulah kuasa hukumnya. Tindakan kuasa hukum yang menunjuk-nunjuk hakim berpotensi memberatkan hukuman Rizieq.
"Saya pikir ini bukan terminal, tunjuk-tunjuk jalur. Ini kan profesi terhormat jangan kita merendahkan, nanti kasihan klien," kata Azaz.
Menurut dia, terdakwa dapat merespons putusan pengadilan yang dianggap merugikan melalui jalur hukum. Seorang kuasa hukum seharusnya memiliki strategi yang kreatif untuk menyelamatkan kliennya dari jerat hukum.
"Ada Komisi Yudisial, ada hakim pengawas di Mahakamah Agung. Jadi jangan salah menunjukkan hebat di depan klien tapi tidak terkontrol, itu ngeri, kasihan kliennya nanti," kata dia.
Baca: Kuasa Hukum Tidak Sopan, Rizieq Terancam Dihukum Berat
Di samping itu, pemberitaan soal tenggelamnya
kapal motor di Perairan Teluk Jakarta juga banyak diklik pembaca
Kanal Nasional Medcom.id. Sebanyak tiga orang tewas akibat insiden ini.
Kapal motor tersebut diketahui membawa 16 penumpang. Tim penyelamat dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada 1 langsung bergerak mencari korban.
Sebanyak 13 penumpang berhasil diselamatkan. Sedangkan, sisanya meninggal.
"Kapal terbalik di kedalaman sekitar 5 meter, karena tidak punya pelampung sehingga menimbukan korban jiwa," kata Dankima Satkopaska 1, Mayor Laut (P) Edi Tirtayasa, saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Maret 2021.
Baca: Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta, 3 Penumpang Tewas
Informasi seputar polemik Partai Demokrat dan tenggelamnya kapal motor akan terus diperbarui di
Kanal Nasional Medcom.id. Klik
di sini untuk mengetahui perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)