Jakarta: Sikap sejumlah kuasa hukum terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab di dalam persidangan dinilai tidak pantas. Mereka tidak menunjukkan sikap hormatnya kepada majelis hakim.
"Perilaku dalam peridangan itu memengaruhi (putusan hakim). Kan saya bilang, majelis hakim itu manusia ada ruangnya, kalau dia kooperatif bisa membantu meringkankan," ujar Wakil Sekretariat Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Azaz Tigor Nainggolan dalam program Crosschek Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
Azaz menyebut tindakan kuasa hukum yang menunjuk-nunjuk hakim berpotensi memberatkan hukuman kliennya. Ia menegaskan setiap peserta persidangan harus menjaga sikapnya di depan majelis hakim.
"Saya pikir ini bukan terminal, tunjuk-tunjuk jalur. Ini kan profesi terhormat jangan kita merendahkan, nanti kasihan klien," kata dia.
Menurut dia, terdakwa dapat merespons putusan pengadilan yang dianggap merugikan melalui jalur hukum. Seorang kuasa hukum seharusnya memiliki strategi yang kreatif untuk menyelamatkan kliennya dari jerat hukum.
"Ada Komisi Yudisial, ada hakim pengawas di Mahakamah Agung. Jadi jangan salah menunjukkan hebat di depan klien tapi tidak terkontrol, itu ngeri, kasihan kliennya nanti," kata dia.
Baca: Majelis Hakim Itu Wakil Tuhan
Sebelumya, sidang perdana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung ricuh. Tim kuasa hukum menginginkan kliennya dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Puluhan kuasa hukum itu meneriaki majelis hakim beserta jaksa penuntut umum (JPU). Beberapa kuasa hukum sesekali menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebab, acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya diproses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Jakarta: Sikap sejumlah kuasa hukum terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes)
Muhammad Rizieq Shihab di dalam persidangan dinilai tidak pantas. Mereka tidak menunjukkan sikap hormatnya kepada majelis hakim.
"Perilaku dalam peridangan itu memengaruhi (putusan hakim). Kan saya bilang, majelis hakim itu manusia ada ruangnya, kalau dia kooperatif bisa membantu meringkankan," ujar Wakil Sekretariat Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Azaz Tigor Nainggolan dalam program Crosschek
Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
Azaz menyebut tindakan kuasa hukum yang menunjuk-nunjuk hakim berpotensi memberatkan hukuman kliennya. Ia menegaskan setiap peserta persidangan harus menjaga sikapnya di depan majelis hakim.
"Saya pikir ini bukan terminal, tunjuk-tunjuk jalur. Ini kan profesi terhormat jangan kita merendahkan, nanti kasihan klien," kata dia.
Menurut dia, terdakwa dapat merespons putusan pengadilan yang dianggap merugikan melalui jalur hukum. Seorang kuasa hukum seharusnya memiliki strategi yang kreatif untuk menyelamatkan kliennya dari jerat hukum.
"Ada Komisi Yudisial, ada hakim pengawas di
Mahakamah Agung. Jadi jangan salah menunjukkan hebat di depan klien tapi tidak terkontrol, itu ngeri, kasihan kliennya nanti," kata dia.
Baca:
Majelis Hakim Itu Wakil Tuhan
Sebelumya, sidang perdana terdakwa Muhammad
Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung ricuh. Tim kuasa hukum menginginkan kliennya dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Puluhan kuasa hukum itu meneriaki majelis hakim beserta jaksa penuntut umum (JPU). Beberapa kuasa hukum sesekali menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran
protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebab, acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya diproses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)