Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, (salah satunya) Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Karyoto enggan membeberkan dua nama lainnya. Pasalnya, dia hanya keceplosan saat menyebut nama Yoory sebagai tersangka.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin," ujar Karyoto.
Baca: KPK Pelajari Data Terkait Lahan di Munjul
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus korupsi lahan Munjul sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam salah satu surat panggilan saksi, ada tiga tersangka perorangan dan satu tersangka koorporasi dalam korupsi ini. Salah satunya Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles
KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Komisi Antirasuah juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, (salah satunya) Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Karyoto enggan membeberkan dua nama lainnya. Pasalnya, dia hanya keceplosan saat menyebut nama Yoory sebagai tersangka.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin," ujar Karyoto.
Baca:
KPK Pelajari Data Terkait Lahan di Munjul
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus korupsi lahan Munjul sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam salah satu surat panggilan saksi, ada tiga tersangka perorangan dan satu tersangka koorporasi dalam
korupsi ini. Salah satunya Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles
KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Komisi Antirasuah juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)