Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari ini, 7 Februari 2022. Terbit diperiksa terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Keterangan dari Terbit penting dalam pengusutan temuan kerangkeng ini. Pengusutan dugaan penyiksaan dalam kerangkeng manusia itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu sisi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah menyiapkan banyak pertanyaan untuk Terbit. Pemeriksaan Terbit berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Kita akan mintai keterangan di KPK. Karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," ujar Taufan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan fungsi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK meragukan fasilitas itu dibuat untuk rehabilitasi ilegal pecandu narkoba.
"Jadi, soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kurang tepat karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
Baca: Besok, Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia
Edwin mengatakan kerangkeng itu berbeda dari tempat rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK juga tidak menemukan kegiatan yang biasa dilakukan dalam rehabilitasi narkoba dalam kerangkeng itu.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin hari ini, 7 Februari 2022. Terbit diperiksa terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Keterangan dari Terbit penting dalam pengusutan temuan kerangkeng ini. Pengusutan dugaan penyiksaan dalam kerangkeng manusia itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu sisi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah menyiapkan banyak pertanyaan untuk Terbit. Pemeriksaan Terbit berlangsung di Gedung Merah Putih
KPK.
"Kita akan mintai keterangan di KPK. Karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," ujar Taufan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan fungsi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK meragukan fasilitas itu dibuat untuk rehabilitasi ilegal pecandu narkoba.
"Jadi, soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kurang tepat karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi
Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
Baca:
Besok, Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia
Edwin mengatakan kerangkeng itu berbeda dari tempat rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK juga tidak menemukan kegiatan yang biasa dilakukan dalam rehabilitasi narkoba dalam kerangkeng itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)