Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Dakwaan Petinggi PT Adhi Karya Diserahkan ke PN Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2022 20:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun dakwaan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko. Dia segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.
 
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dono Purwoko ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Dono kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan majelis hakim.

"Dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 
Baca: Penikmat Uang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir Diminta Kooperatif
 
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero, Dono Purwoko, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus ini. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018.
 
Dalam kasus ini, keduanya diduga ikut dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010. Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
 
Dudy sedang menjalani masa hukuman. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Dono. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan