Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan wirawasta LM Rusdianto Emba (LMRE). Adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba itu terlibat dalam kasus dugaan suap pengembangan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa untuk menahan tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Juni sampai 16 Juli 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN di Kolaka Timur pada 2021. Yakni, wiraswasta LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Rusdianto belum sempat ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan wirawasta LM Rusdianto Emba (LMRE). Adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba itu terlibat dalam kasus dugaan
suap pengembangan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa untuk menahan tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Juni sampai 16 Juli 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan
KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN di Kolaka Timur pada 2021. Yakni, wiraswasta LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Rusdianto belum sempat ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)