Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana PEN Koltim

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juni 2022 13:00
Jakarta: Sebanyak lima orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi daerah (PEN) Kolaka Timur 2021. Mereka bersaksi untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
 
"Mereka dimintai keterangan untuk kasus terkait," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
 
Saksi tersebut, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan dan Direktur PT Dhana Jaya Properti Irfandi Ardiyanto. Sedangkan, tiga saksi lainnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Muna.

"Atas nama La Mahi, Lumban Gaol, dan Hidaya," ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pen di Kolaka Timur pada 2021. Mereka yakni wiraswasta LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
 
"(Ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
 

Baca: Kadis PUPR Ambon Diperiksa Soal Perizinan Alfamidi


Rusdianto belum sempat ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 23 Juni 2022. Kala itu, Rusdianto diminta kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya.
 
Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan