Promosi yang sempat diunggah akun Instagram Holywings. Foto: Medcom.id/Yona
Promosi yang sempat diunggah akun Instagram Holywings. Foto: Medcom.id/Yona

6 Tersangka Kasus Holywings Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

Sri Yanti Nainggolan • 25 Juni 2022 15:16
Jakarta: Promosi berbau Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) oleh tempat hiburan malam Holywings berbuntut panjang. Enam pegawai jadi tersangka. 
 
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait unggahan promosi Holywings yang memberikan minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan direksi hingga karyawan Holywings.
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenamnya berinisial EJD, 27; NDP, 36; DAD, 27; EA, 22; A, 25; dan AAM, 25. 
 
EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings. Dia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Sedangkan NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis.

6 Tersangka Kasus Holywings Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto:  Antara/Luthfia Miranda Putri

Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial. Holywings membuat promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria tersebut untuk menarik pengunjung dan mendongkrak penjualan.
 
"Mereka buat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2024.
 
Baca: Kasus Holywings, Polisi Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Membuat Ide
 

Tersangka kasus Holywings dijerat pasal berlapis 

Budhi mengatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
"Kami menerapkan bahwa telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan," beber Budhi.
 
Termasuk terkait dengan dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
 
Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Promosi itu pun menjadi polemik karena viral di media sosial.
 
Baca: Holywings Bikin Promo Miras Berbau SARA, Ini Motifnya
 

Holywings minta maaf

Kafe dan tempat hiburan malam Holywings minta maaf terkait promosi yang mengratiskan minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Hal itu dilakukan secara terbuka melalui media sosial. 
 
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ucap akun Instagram resmi holywingsindonesia, Kamis, 23 Juni 2022. 
 
Mereka mengaku tak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam promosi tersebut. Oleh karena itu, pihak Holywings meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. 
 
"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya," tutup Holywings dalam surat terbuka itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan