medcom.id, Jakarta: Ancaman serius menanti bagi peretas dan pencuri data dari piranti komputer seseorang. Mereka bisa mendekam di penjara selama 9 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Selasa 16 Mei 2017, mengatakan, peretas bisa dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 30 terkait akses ilegal terhadap perangkat komputer sedangkan Pasal 32 membahas pencurian data.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak."
Ketentuan pidana Pasal 32 ayat (2) ada pada pasal Pasal 48 ayat (2). Pada pasal itu tertulis, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Baca: Polri Telusuri Jejak Virus Wanna Cry
"Kita ketahui bahwa hilang data, tidak bisa terkoneksi, tidak bisa kita melakukan suatu pengambilan data, berarti data sudah dicuri," jelas Martinus.
Di sisi lain, ransomware WannaCrypt0r 2.0 tengah mewabah. Ransomware adalah sejenis aplikasi perusak yang dirancang serta ditanamkan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan keamanan sistem operasi Microsoft.
Ketika dijalankan, aplikasi akan menghalangi akses sistem komputer dengan mengunci sistem hingga mengenkripsi file. Pengguna tidak dapat mengakses data-data sampai tebusan dibayar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMjMZDK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ancaman serius menanti bagi peretas dan pencuri data dari piranti komputer seseorang. Mereka bisa mendekam di penjara selama 9 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Selasa 16 Mei 2017, mengatakan, peretas bisa dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 30 terkait akses ilegal terhadap perangkat komputer sedangkan Pasal 32 membahas pencurian data.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak."
Ketentuan pidana Pasal 32 ayat (2) ada pada pasal Pasal 48 ayat (2). Pada pasal itu tertulis, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Baca: Polri Telusuri Jejak Virus Wanna Cry
"Kita ketahui bahwa hilang data, tidak bisa terkoneksi, tidak bisa kita melakukan suatu pengambilan data, berarti data sudah dicuri," jelas Martinus.
Di sisi lain,
ransomware WannaCrypt0r 2.0 tengah mewabah.
Ransomware adalah sejenis aplikasi perusak yang dirancang serta ditanamkan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan keamanan sistem operasi Microsoft.
Ketika dijalankan, aplikasi akan menghalangi akses sistem komputer dengan mengunci sistem hingga mengenkripsi file. Pengguna tidak dapat mengakses data-data sampai tebusan dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)