Dokter DPR Heri Suseno--Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Dokter DPR Heri Suseno--Metrotvnews.com/Deny Irwanto

Novanto Dirujuk ke Rumah Sakit Siloam karena Vertigo

Deny Irwanto • 12 September 2017 12:44
medcom.id, Jakarta: Tim dokter DPR mengunjungi Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Siloam, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Saat ini kondisi Novanto masih diobservasi oleh dokter Rumah Sakit Siloam.
 
Dokter DPR, Heri Suseno mengatakan, Novanto dirujuk ke rumah sakit lantaran menderita vertigo. "Kita waktu itu kan ngirim karena beliau lagi main ping pong jatuh. jadi ada indikasi itu vertigo," kata Heri usai mengunjungi Novanto, Selasa 12 September 2017.
 
Pihaknya tidak bisa ikut campur, setelah Novanto mendapat perawatan Rumah Sakit Siloam. Saat ini, lanjut Heri, kondisi Novanto belum bisa dinyatakan sembuh.

"Saya enggak mau berspekulasi karena kita hanya memeriksa secara ringan, sehingga saya kirimkan ke sini. Kemudian atas keputusan Rumah Sakit dirawat. Ya sudah itu tugas saya seperti itu, saya enggak bisa lagi campur tangan," jelas Heri.
 
Baca: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Novanto
 
Pada Senin 11 September 2017 Setya Novanto batal memenuhi panggilan penyidik KPK. Novanto seharusnya menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
 
Sejak naik ke tahap penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Novanto sebagai tersangka. KPK hanya memeriksa 100 lebih saksi untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Mereka yang dimintai keterangan kebanyakan anggota dan mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri serta pihak swasta.
 
Baca: KPK Telisik Kebenaran Sakit Novanto
 
Novanto hanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 
Dalam pengembangan, penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
 
Pada kasus ini, Novanto dan Andi Narogong diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun mulai penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan KTP-el.
 
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut telah mengeruk keuntungan dari proyek tersebut. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan