Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Berwenang Merekrut dan Memberhentikan Penyidik

Juven Martua Sitompul • 07 September 2017 19:44
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengangkat atau menghentikan penyidik di internalnya. Hal itu tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Pasal 45 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Sudah jelas bahwa kewenangan pengangkatan penyidik ada di KPK, KPK bisa mengangkat penyidik. MK sudah menegaskan hal itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.
 
Baca: Adegan Saat Aris Menyebut Novel Baswedan Biang Masalah
 
Febri menjelaskan, dalam perekrutan penyidik KPK tidak harus dari kepolisian dan kejaksaan. KPK bisa merekrut penyidik di luar dua institusi tersebut.
 
"Jadi, apapun rekomendasi ataupun pendapat dari pihak-pihak tertentu, termasuk DPR, pendapat tersebut kita hormati, tapi perlu diamati aturan hukum yang sudah tegas," ujarnya.
 
Febri menegaskan, tidak ada status yang membedakan antara penyidik yang berasal dari polisi, jaksa ataupun dari PNS. Semua yang diangkat berstatus penyidik independen.

Baca: Mediasi Aris-Novel Menunggu Perkembangan Kasus
 
"Di KPK yang ada penyidik KPK, semua independen. Penyidik KPK bisa berasal dari polisi, jaksa, bisa berasal dari PNS, masyarakat umum yang melakukan proses seleksi dan kemudian diangkat KPK," pungkasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan