Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, memasuki Gedung KPK, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, memasuki Gedung KPK, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto

Damayanti Kembali Digarap KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Oktober 2016 16:44
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
 
Pada kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan‎ di Kementerian PUPR, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yaitu, mantan anggota komisi V DPR: Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro; Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary; serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Damayanti Kembali Digarap KPK
Mantan Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara Amran H. Mustari bergegas meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (8/9/2016) -- ANT/Wahyu Putro A
 
Damayanti telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
 
(Baca: Damayanti Berkali-kali Terima Suap)
 
Sedangkan dua staf Damayanti, Dessy dan Julia, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
 
Sementara Abdul Khoir, divonis bersalah dengan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR serta sejumlah anggota Komisi V DPR.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan