Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1) dini hari. MI/ROMMY PUJIANTO.
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1) dini hari. MI/ROMMY PUJIANTO.

Damayanti Berkali-kali Terima Suap

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Januari 2016 04:09
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Komisi V fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) diduga telah menerima suap sebanyak tiga kali dengan total 99 ribu dolar Singapura. Uang suap ini diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH).
 
Dalam proses pemberian suap ini, Abdul memberikan secara berulang kali melalui Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A. Edwin (DAE), yang merupakan staf dari Damayanti. Suap ini disinyalir terkait pembangunan jalan dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
 
"Dari tangan UWI dan DEA Komisi Pembrantasan Korupsi mengamankan masing-masing SGD33 ribu. Sebelumnya, UWI telah menerima uang sebesar SGD33 ribu yang telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman UWI," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2016).

Agus menjelaskan, uang suap sebesar SGD99 ribu yang diberikan ini merupakan bagian dari total komitmen uang yang akan diberikan kepada Damayanti sebesar SGD404 ribu atau sekitar Rp3,9 miliar. "Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," kata dia.
 
KPK telah resmi menetapkan empat dari 6 orang yang terjerat operasi tangkap tangan pad Rabu 13 Januari kemarin sebagai tersangka. Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda.
 
Dalam kasus ini, Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, Abdul Khoir sebagai pemberi suap. Dia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan