Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, Rabu (16/9)--Antara/Lucky R
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, Rabu (16/9)--Antara/Lucky R

Kesibukan Antasari Azhar selama Proses Asimilasi

Wanda Indana • 07 September 2016 14:47
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sepuluh bulan menjalani asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten. Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu sudah mengajukan pembebasan bersyarat.
 
Selama proses asimilasi, Antasari bekerja di kantor Notaris M. Handoko Halim di Tangerang. Handoko merupakan teman Antasari saat kuliah. Di sana, Antasari menjadi konsultan hukum. Antasari digaji Rp3 juta per bulan.
 
Setiap hari Antasari berangkat bekerja pukul 08.00 WIB dari LP menuju tempat bekerja. Antasari wajib kembali ke LP pukul 17.00 WIB. Setelahnya, Antasari kembali menjadi warga binaan lapas.

Baca: Komisi III Minta Antasari Laporkan Orang yang Memenjarakannya
 
Pantauan Metrotvnews.com, aktivitas di kantor Notaris M. Handoko Halim tampak cukup padat. Ruang kerja Antasari terus didatangi para klien sedari pagi. Antasari tampak serius berbincang dengan para klien.
 
"Beliau sedang ada tamu, lagi konsultasi masalah hukum. Biasanya konsultasi mengurus surat tanah," kata salah seorang petugas di kantor notaris itu kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/9/2016).
 
Jika tak ada aral melintang, Antasari akan bebas paling lambat November tahun ini. Antasari bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Hal itu tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kesibukan Antasari Azhar selama Proses Asimilasi
Antasari Azhar (kiri) terlihat tertunduk lesu saat Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (15/5)--Antara/Muhammad Iqbal
 
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin dan diancam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP, 8 Oktober 2009. Pada 11 Februari 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Herry Swantoro memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Di pengadilan tertinggi, hukuman Antasari tidak berubah.
 
Baca: Antasari Azhar Dianggap Musuh Negara
 
Dalam program Mata Najwa di Metro TV yang tayang pada 24 Agustus, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, itu bercerita soal orang yang berkepentingan membuatnya menjadi tertuduh.
 
"Sangat tahu. Saya sangat tahu. Tetapi, saya dulu Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) di Kejaksaan Agung, saat wartawan tanya, saya akan jawab, banyak hal yang saya tahu tetapi tidak semua hal yang saya tahu bisa saya ungkapkan," kata Antasari.
 
Baca: Ruhut Dukung Antasari Bongkar Nama Orang yang Ingin Memenjarakannya
 
Sebelumnya, Komisi III DPR memberikan sinyal positif soal pengakuan Antasari. Komisi III dengan tangan terbuka bakal membantu Antasari Azhar mengungkap orang yang berkepentingan memenjarakannya.
 
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo berharap Antasari dapat menceritakan dengan gamblang soal kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen kepada Komisi Hukum.
 
"Terbuka saja. Biar siapa yang menzalimi dia bisa terungkap. Diungkap ke publik. Boleh juga Komisi III. Kami terbuka, kalau dia memang mau melapor ke sini siapa yang mendorong dia masuk ke penjara," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 September.
 
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Ruhut Sitompul. Dia mendukung mantan Ketua KPK itu membongkar `dalang` di balik kasus tersebut.
 
"Ayo hidupin kasusnya. Jadi Rambo dong. Jangan sentimentil kayak Rinto. Kalau ada yang dia curigai, laporkan. Ngomong dong," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 September.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan