medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus sengketa lahan Cengkareng Barat dengan agenda pembacaan jawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam sidang tersebut, hadir Nadia Z mewakili Pemprov DKI sebagai pihak tergugat. Sementara, dari pihak penggugat Toeti Noezlar Soekarno diwakili Taufik selaku kuasa hukumnya.
Persidangan lahan Cengkareng berlangsung singkat, tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, pihak Pemprov menyerahkan 43 lembar jawaban terkait gugatan Toeti.
"Jawaban kami, jual beli yang dilakukan Toeti ke Dinas Perumahan tidak sah," kata Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (22/8/2016).
Baca: Mediasi Kepemilikan Lahan Cengkareng Kembali Gagal
Pemprov kukuh bahwa lahan yang berada di Jalan Rawa Bebek, Cengkareng Barat, itu milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI. Pemprov menduga, perolehan sertifikat yang dipegang Toeti tidak sah.
"Karena menurut kami perolehan sertifikat tidak sah," ujar Nadia.
Kepala Seksi Sengketa Biro Hukum DKI Jakarta Johan Horas mengaku, telah menyiapkan dokumen terkait keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Namun, ia belum mau membeberkan soal dokumen yang dimaksud.
"Dokumen nanti pas pembuktian di persidangan saja ya," jawab Johan.
Lahan sengketa di Cengkareng Barat. Foto: Google Maps
Seperti diketahui, dalam surat tuntutan, Toeti dan orang yang dipercayakannya Rudy Hartono Iskandar meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan. Ada lima tuntutan yang diajukan Toeti dan Rudy.
Pertama, menyatakan Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena menyatakan klaim atas tanah oleh tergugat yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, sebagaimana tercatat dalam Pencatatan Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menghukum tergugat membayar kerugian materil para penggugat senilai senilai Rp200 miliar dan lost opportunity para penggugat senilai Rp500 juta. Menghukum Pemprov DKI membayar kerugian immaterial kepada para penggugat sebesar Rp800 juta, secara tunai dan sekaligus.
Memerintahkan Pemprov DKI menghapus pencatatan dalam Kartu Inventarisasi Barang A atas Bidang tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat (dahulu Kelurahan Cengkareng) Kecamatan Cengkareng, Jakarta barat atas nama Tergugat.
Baca: Saksi Kunci Ungkap Skandal Pembelian Tanah di Cengkareng Barat
Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad). Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari penanganan perkara ini.
Pada Rabu 10 Agustus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menggelar mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kuasa Hukum Toeti Noezlar Soekarno. Dalam mediasi ketiga itu, kedua belah pihak belum juga menemukan kata sepakat.
Pemprov DKI Jakarta berkukuh bahwa Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) sebagai pemilik tunggal lahan seluas 4,6 hektare. Begitu pun sebaliknya, Toeti juga bersikeras lahan yang berada di Cengkareng Barat itu miliknya.
Kasus ini mencuat usai Toeti, melalui Rudy, menjual lahan tersebut ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta pada 13 November 2015. Toeti menjual tanah seharga Rp14,1 juta per meter dengan total Rp668 miliar.
Belakangan, dari hasil audit BPK diketahui bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus sengketa lahan Cengkareng Barat dengan agenda pembacaan jawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam sidang tersebut, hadir Nadia Z mewakili Pemprov DKI sebagai pihak tergugat. Sementara, dari pihak penggugat Toeti Noezlar Soekarno diwakili Taufik selaku kuasa hukumnya.
Persidangan lahan Cengkareng berlangsung singkat, tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, pihak Pemprov menyerahkan 43 lembar jawaban terkait gugatan Toeti.
"Jawaban kami, jual beli yang dilakukan Toeti ke Dinas Perumahan tidak sah," kata Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (22/8/2016).
Baca: Mediasi Kepemilikan Lahan Cengkareng Kembali Gagal
Pemprov kukuh bahwa lahan yang berada di Jalan Rawa Bebek, Cengkareng Barat, itu milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI. Pemprov menduga, perolehan sertifikat yang dipegang Toeti tidak sah.
"Karena menurut kami perolehan sertifikat tidak sah," ujar Nadia.
Kepala Seksi Sengketa Biro Hukum DKI Jakarta Johan Horas mengaku, telah menyiapkan dokumen terkait keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Namun, ia belum mau membeberkan soal dokumen yang dimaksud.
"Dokumen nanti pas pembuktian di persidangan saja ya," jawab Johan.
Lahan sengketa di Cengkareng Barat. Foto: Google Maps
Seperti diketahui, dalam surat tuntutan, Toeti dan orang yang dipercayakannya Rudy Hartono Iskandar meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan. Ada lima tuntutan yang diajukan Toeti dan Rudy.
Pertama, menyatakan Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena menyatakan klaim atas tanah oleh tergugat yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, sebagaimana tercatat dalam Pencatatan Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menghukum tergugat membayar kerugian materil para penggugat senilai senilai Rp200 miliar dan lost opportunity para penggugat senilai Rp500 juta. Menghukum Pemprov DKI membayar kerugian immaterial kepada para penggugat sebesar Rp800 juta, secara tunai dan sekaligus.
Memerintahkan Pemprov DKI menghapus pencatatan dalam Kartu Inventarisasi Barang A atas Bidang tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat (dahulu Kelurahan Cengkareng) Kecamatan Cengkareng, Jakarta barat atas nama Tergugat.
Baca: Saksi Kunci Ungkap Skandal Pembelian Tanah di Cengkareng Barat
Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad). Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari penanganan perkara ini.
Pada Rabu 10 Agustus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menggelar mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kuasa Hukum Toeti Noezlar Soekarno. Dalam mediasi ketiga itu, kedua belah pihak belum juga menemukan kata sepakat.
Pemprov DKI Jakarta berkukuh bahwa Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) sebagai pemilik tunggal lahan seluas 4,6 hektare. Begitu pun sebaliknya, Toeti juga bersikeras lahan yang berada di Cengkareng Barat itu miliknya.
Kasus ini mencuat usai Toeti, melalui Rudy, menjual lahan tersebut ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta pada 13 November 2015. Toeti menjual tanah seharga Rp14,1 juta per meter dengan total Rp668 miliar.
Belakangan, dari hasil audit BPK diketahui bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)