medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Hari ini rencananya tiga saksi. Tapi belum pasti, masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum Jessica, sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Pada sidang sebelumnya, tim pengacara Jessica menghadirkan dua saksi ahli. Saksi pertama yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Rismon menduga ada rekayasa pada video CCTV dari Kafe Olivier yang ditayangkan pada persidangan. Ia juga menduga tindakan Jessica menggaruk tangan dalam rekaman CCTV telah melalui proses tempering atau mencerahkan pixel pada video berdasarkan analisa frame by frame yang ia lakukan.
(Baca: Jaksa Persoalkan Perangkat Ahli Digital Forensik dari Jessica)
Sedangkan saksi kedua adalah Firmansyah, ahli psikiatri dari Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat. Ia menyampaikan, kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dinasihati Mirna terkait persoalan asmaranya.
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, membereskan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta -- ANT/Widodo S. Jusuf
Sidang pekan lalu berlangsung selama 12 jam dan alot. Hakim Ketua Kisworo menutup sidang tepat pukul 00.00 WIB.
Ada yang menarik perhatian pada sidang sebelumnya. Kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membuat gaduh persidangan.
Roy tak dapat mengontrol emosi dan sempat melakukan tindakan yang dianggap tidak sopan di persidangan. Otto Hasibuan, pengacara Jessica, memprotes keberadaan pakar telematika itu kepada majelis hakim. Mendengar protes itu, Roy sontak berdiri sembari tersenyum tipis dan melenggang meninggalkan ruang sidang diiringi sorakan penonton lain.
(Baca: Gaduh Sidang Mirna, Roy Suryo Minta Maaf)
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Oliever, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Hari ini rencananya tiga saksi. Tapi belum pasti, masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum Jessica, sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Pada sidang sebelumnya, tim pengacara Jessica menghadirkan dua saksi ahli. Saksi pertama yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Rismon menduga ada rekayasa pada video CCTV dari Kafe Olivier yang ditayangkan pada persidangan. Ia juga menduga tindakan Jessica menggaruk tangan dalam rekaman CCTV telah melalui proses
tempering atau mencerahkan
pixel pada video berdasarkan analisa
frame by frame yang ia lakukan.
(Baca: Jaksa Persoalkan Perangkat Ahli Digital Forensik dari Jessica)
Sedangkan saksi kedua adalah Firmansyah, ahli psikiatri dari Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat. Ia menyampaikan, kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dinasihati Mirna terkait persoalan asmaranya.
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, membereskan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta -- ANT/Widodo S. Jusuf
Sidang pekan lalu berlangsung selama 12 jam dan alot. Hakim Ketua Kisworo menutup sidang tepat pukul 00.00 WIB.
Ada yang menarik perhatian pada sidang sebelumnya. Kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membuat gaduh persidangan.
Roy tak dapat mengontrol emosi dan sempat melakukan tindakan yang dianggap tidak sopan di persidangan. Otto Hasibuan, pengacara Jessica, memprotes keberadaan pakar telematika itu kepada majelis hakim. Mendengar protes itu, Roy sontak berdiri sembari tersenyum tipis dan melenggang meninggalkan ruang sidang diiringi sorakan penonton lain.
(Baca: Gaduh Sidang Mirna, Roy Suryo Minta Maaf)
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Oliever, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)