Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2016. Foto: MI/Adam Dwi
Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2016. Foto: MI/Adam Dwi

Jaksa Persoalkan Perangkat Ahli Digital Forensik dari Jessica

Arga sumantri • 15 September 2016 14:22
medcom.id, Jakarta: Rismon Sianipar, ahli digital forensik, diperiksa pertama di persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini. Keterangannya diharapkan meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
 
Menggunakan perangkat digital, ia membedah gambar hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) yang jadi alat bukti jaksa penuntut umum (JPU). Tetapi JPU keberatan, dan mempertanyakan sertifikasi perangkat yang digunakan Rismon.
 
"Kualifikasi untuk bisa menerangkan, laptop, hardware, software, (harus) dapat dipertanggungjawabkan, harus terstandar," kata JPU Ardito Muwardi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).


 
Keberatan JPU dijawab Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica. Menurut Otto, pernyataan JPU tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada. Sebab tim kuasa hukum Jessica, kata Otto, tak pernah mempersoalkan ahli digital forensik yang dihadirkan JPU di persidangan.
 
"Saya tidak pernah persoalkan ahli saudara (ahli dari JPU) pakai laptop Anda, karena dia tidak menunjukkan pada kami tersertifikasi," kata Otto.
 
Menurut Otto, kalau perangkat ahli yang dihadirkan hari ini dipermasalahkan, berarti ahli digital sebelumnya juga mesti dipersoalkan. Sebab menurut Otto, ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa, tidak pernah dijelaskan sebelumnya soal sertifikasi perangkat yang digunakan.
 
"Kami tidak pernah menguji standardisasi ahli (dari) jaksa. Kalau ini dipersoalkan berarti keterangan ahli sebelumnya tidak sah juga."
 
Rismon sempat menyela perdebatan Otto dan Ardito. Dia mengatakan kalau perangkat lunak miliknya untuk membedah CCTV sudah tersertifikasi. Jaksa tetap keberatan.
 
"Yang kami masalahkan laptopnya, tersertifikasi atau tidak," kata JPU Shani Handika.
 
Perdebatan cukup alot soal perangkat yang digunakan Rismon terjadi di muka sidang. Majelis hakim coba menengahi.
 
"Majelis berketetapan, penayangan CCTV kita tunggu ahli digital forensik jaksa penuntut umum, karena beban pembuktian ada di jaksa. Untuk menjaga keaslian, kami tunggu digital forensik dari jaksa," kata Hakim Ketua Kisworo.
 
Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan