Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi dua pimpinan Majalah Obor Rakyat ke Rutan Cipinang. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Jakarta.
Jamintel Kejagung, Jan S. Maringka mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjerat Setyardi Budiono,44, Pemimpin Redaksi dan H Darmawan Sepriyosa SE, 48, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui banding dan kasasi," kata Maringka dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 9 Mei 2018.
Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap keduanya pada Selasa 8 Mei 2018 di dua lokasi berbeda. Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.
Keduanya merupakan buronan ke 81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan sepanjang tahun 2018.
Baca: Perjalanan Obor Rakyat, Gejolak Pilpres hingga Dilaporkan ke Bareskrim
Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat pada pertengahan tahun 2014.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017.
"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," tukas Maringka.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi dua pimpinan Majalah Obor Rakyat ke Rutan Cipinang. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Jakarta.
Jamintel Kejagung, Jan S. Maringka mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjerat Setyardi Budiono,44, Pemimpin Redaksi dan H Darmawan Sepriyosa SE, 48, Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui banding dan kasasi," kata Maringka dalam keterangan tertulis yang diterima
Medcom.id, Rabu, 9 Mei 2018.
Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap keduanya pada Selasa 8 Mei 2018 di dua lokasi berbeda. Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.
Keduanya merupakan buronan ke 81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan sepanjang tahun 2018.
Baca: Perjalanan Obor Rakyat, Gejolak Pilpres hingga Dilaporkan ke Bareskrim
Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat pada pertengahan tahun 2014.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017.
"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," tukas Maringka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)