Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa usai sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 17 Mei 2016. Antara Foto/Rivan A
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa usai sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 17 Mei 2016. Antara Foto/Rivan A

Perjalanan Obor Rakyat, Gejolak Pilpres hingga Dilaporkan ke Bareskrim

Intan fauzi • 18 Mei 2016 06:41
medcom.id, Jakarta: Eks Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono mengaku sebagai pelopor berdirinya Obor Rakyat. Hal itu diungkapkan dalam isi dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama Joko Widodo oleh Obor Rakyat menjelang Pemilihan Presiden 2014.
 
Setiyardi meminta kawannya sesama jurnalis, Darmawan Sepriyossa untuk menjadi penulis di Obor Rakyat. Saat awal April, keduanya sepakat bertemu. Waktu itu nama Obor Rakyat belum ditentukan.
 
"Setiyardi dan Darmawan mengadakan pertemuan di sebuah restoran di Pejaten Village Jakarta Selatan, dalam rangka membicarakan tabloid yang akan diterbitkan, kemudian disepakati tabloid dimaksud dengan nama Obor Rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum, Zulkifli, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Pertemuan itu juga menetapkan Setiyardi selaku Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi adalah Setiyardi dan Darmawan. Mereka sepakat menggunakan jasa PT Mulia Kencana Semesta yang beralamat di Jalan A.H. Nasution, Bandung.
 
Perjalanan Obor Rakyat, Gejolak Pilpres hingga Dilaporkan ke Bareskrim
Dewan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa.  ANT/ Rivan Awal Lingga.
 
Selanjutnya tanggal 17 April 2014, Setiyardi dan Darmawan mengadakan pertemuan dengan Kurniaditomo selaku Manager Factory PT. Mulia Kencana Semesta di Hotel Century, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu disetujui untuk mencetak sejumlah artikel untuk edisi pertama Obor Rakyat "Jokowi Capres Boneka" yang dijadwalkan terbit pada 5-11 Mei 2014.
 
"Kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pencetakan Tabloid antara Kurniaditomo selaku pihak pertama dengan Setiyardi Budiono selaku pihak kedua," jelas Zulkifli.
 
Kemudian Setiyardi menyerahkan sejumlah artikel kepada Kurniaditomo dalam bentuk format PDF di keping cakram padat untuk dicetak atau diperbanyak dan kemudian diedarkan. Obor Rakyat memutuskan untuk menjadikan pondok pesantren sebagai sasaran pembaca.
 
Edisi pertama Obor Rakyat dicetak sebanyak 281.250 eksemplar. PT Mulia Kencana Semesta melanjutkannya dengan mengirim ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura, sesuai permintaan terdakwa. Pencetakan edisi pertama ini menghabiskan dana sebesar Rp253 juta.
 
"Telah dibayar lunas oleh Setiyardi," lanjut Zulkifli.
 
Obor Rakyat Edisi 01 diterima oleh K.H. Maman Imanul Haq dari Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka, Jawa Barat; Drs. K.H. Chabib Makki dari Pondok Pesantren Al Amien, Banyumas, Jawa Tengah; M. Ghozi Ubadillah dari Pondok Pesantren Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum (YATABU), Surabaya, Jawa Timur; Ahmad Anwari dari Pondok Pesantren Darul Rahman, Bangkalan, Madura.
 
Pada 4 Juni 2014, K.H. Maman Imanul Haq menyerahkan Obor Rakyat kepada Tim Hukum Jokowi-JK di kantor Media Center JOKOWI-JK, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, Obor Rakyat tersebut dibaca oleh Jokowi.
 
"Joko Widodo membaca berita berupa judul dan isi kalimat serta artikel dalam tulisan menyangkut pribadinya tersebut, bahwa tulisan tersebut tidak benar, karena memang menjadi calon Presiden adalah kehendak Joko Widodo sendiri yang hendak berbakti demi bangsa dan negara," jelas Zulkifli.
 
Selain itu, tulisan yang mengatakan Jokowi adalah anak Tionghoa dinyatakan tidak benar. Dalam dakwaan disebut, Jokowi mengaku anak kandung dari almarhum Wijiatno Notomiharjo dan Sujiatmi Notomiharjo yang merupakan pribumi. Jokowi merasa artikel tentang dirinya yang dimuat dalam Obor Rakyat tidak menyertakan data-data yang akurat secara hukum.
 
Dakwaan menyebut, Obor Rakyat didirikan tanpa terdaftar dan tidak memiliki Badan Hukum, serta tidak memiliki susunan redaksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Nama Sigas, Elka Saraswati, dan Dodo Darsono serta alamat Obor Rakyat di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur, sebagaimana tertulis pada kolom redaksi dinyatakan hanya karangan dari Setiyardi dan Darmawan.
 
"Hal demikian diketahui Setiyardi dan Darmawan, akan tetapi diabaikan untuk mencapai maksudnya," ungkap Zulkifli.
 
Akibat tulisan Obor Rakyat, Jokowi merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akhirnya pada 15 Juni 2014 Tim Hukum Jokowi melaporkan Setiyardi dan Darmawan ke Bareskrim Mabes Polri secara tertulis.
 
"Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zulkifli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan