Jakarta: PT Tradha, korporasi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp6,7 miliar. PT Tradha diduga menyamarkan uang hasil korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF).
"Sejak proses penyidikan dilakukan pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan uang senilai Rp6,7 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 18 Mei 2018.
Febri mengatakan PT Tradha mengembalikan uang melalui proses penitipan dalam rekening penampungan KPK. Uang tersebut terdiri dari Rp3 miliar dari fee proyek dan Rp3,7 merupakan keuntungan dari PT Tradha.
Namun, pengembalian uang ini tak mempengaruhi proses hukum. Febri memastikan KPK tetap akan memproses TPPU PT Tradha.
"Ini kan terus diproses. Uang itu akan kita sita dulu. Akan kita gunakan sebagai alat bukti. Kalau sampai akhir nanti kooperatif, akan kita pertimbangkan sebagai faktor-faktor yang meringankan," pungkas Febri.
Baca: PT Tradha Terancam Ditutup
KPK menetapkan PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF).
PT Tradha diduga beberapa kali turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan cara meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas, sehingga seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Tradha. PT Tradha diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan peruntukan sebenarnya dari harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: PT Tradha, korporasi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp6,7 miliar. PT Tradha diduga menyamarkan uang hasil korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF).
"Sejak proses penyidikan dilakukan pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan uang senilai Rp6,7 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 18 Mei 2018.
Febri mengatakan PT Tradha mengembalikan uang melalui proses penitipan dalam rekening penampungan KPK. Uang tersebut terdiri dari Rp3 miliar dari fee proyek dan Rp3,7 merupakan keuntungan dari PT Tradha.
Namun, pengembalian uang ini tak mempengaruhi proses hukum. Febri memastikan KPK tetap akan memproses TPPU PT Tradha.
"Ini kan terus diproses. Uang itu akan kita sita dulu. Akan kita gunakan sebagai alat bukti. Kalau sampai akhir nanti kooperatif, akan kita pertimbangkan sebagai faktor-faktor yang meringankan," pungkas Febri.
Baca: PT Tradha Terancam Ditutup
KPK menetapkan PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF).
PT Tradha diduga beberapa kali turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan cara meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas, sehingga seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Tradha. PT Tradha diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan peruntukan sebenarnya dari harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)