Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

PT Tradha Terancam Ditutup

Faisal Abdalla • 18 Mei 2018 18:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT Tradha diduga terlibat menyamarkan uang hasil korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (MYF).
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan PT Tradha terancam hukuman berat jika terbukti melalukan tindak pidana pencucian uang.
 
"Kalau di pencucian uang ada ketentuan yang lebih berat ya, seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
 
Selain sanksi penutupan, PT Tradha juga bisa dikenakan denda. Namun, hukuman tergantung keputusan pengadilan.
 
"Sanksinya ada banyak. Ada pidana pokok, ada pidana tambahan. Untuk pidana pokok terhadap korporasi tidak bisa kurungan atau penjara, maka diganti dengan denda. Hukuman tambahanya seperti uang pengganti. Tapi tergantung hakim, dasarnya adalah putusan pengadilan. Sekarang posisinya masih sebagai tersangka," katanya.
 
Baca: PT Tradha jadi Tersangka TPPU
 
Febri memastikan KPK akan mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah direksi dan pimpinan perusahaan untuk mengetahui siapa pihak yang paling diuntungkan dalam perkara ini.
 
"Jika tersangka, nanti kita periksa tentu direksi yang aktif saat ini yang kemudian akan hadir. Jika pengurus atau direksi yang pada saat itu juga termasuk beneficial owner, maka akan kita gali lebih jauh," pungkasnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan