Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

Lagi, KPK Panggil Lourinho

Juven Martua Sitompul • 06 Juli 2018 11:24
Jakarta: Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourinho Rosiana Ngadil, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)‎, Rita Widyasari (RIW).
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk TPPU RIW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
 
Ini bukan kali pertama, Lourinho dipanggil sebagai saksi kasus pencucian uang Rita. Petinggi PT Agung Podomoro Land ini juga pernah diperiksa terkait kasus yang sama pada Kamis, 21 Juni 2018 lalu.

Sayangnya, Lembaga Antikorupsi tak menjelaskan lebih detail kaitan Lourinho dalam kasus pencucian uang Rita tersebut. Diduga kuat, Lourinho sedikitnya mengetahui, mendengar atau melihat ihwal pencucian uang yang dilakukan Rita.
 
(Baca juga: Bupati Rita Keberatan disebut Foya-Foya)
 
KPK menetapkan Rita dalam tiga perkara rasuah. Pertama, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
 
Kemudian kedua, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
 
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
 
Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita. Aset yang disita terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan