Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus bagi-bagi sembako berujung maut di Monas, Jakarta Pusat. Insiden yang menyebabkan dua anak meninggal itu terjadi pada Minggu, 28 April 2018.
"Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap panitia, kemudian pemda (pemerintah daerah), kemudian dokter yang merawat, dan akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari anak tersebut disebabkan karena panas yang tinggi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Agustus 2018.
Menurut dia, informasi ini telah disesuaikan dengan keterangan orang tua korban, dokter di Monas, dan rumah sakit. Penghentian kasus pun dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penyidik juga telah menggelar perkara.
"Maka dapat disimpulkan meninggal karena akibat yang wajar. Kasus akan kami SP3," tambah dia.
Baca: Anies tak Banyak Komentari Pemeriksaan Anak Buahnya
Nico menyebut pemeriksaan saksi menyimpulkan Muhammad Rizki Saputra, 10, dan Mahase Junaedi, 12, bukan tewas terinjak-injak. Badan kedua korban panas tinggi saat mengantre sembako yang digelar oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI).
Dia juga memastikan tak ada unsur kelalaian dari panitia maupun dari pemerintah daerah (pemda) dalam insiden ini. "Dari panitia sediakan ambulans, dari pemda sediakan ambulans, dan yang membawa korban ke rumah sakit, paniti dan Satpol PP yang melihat," ujar dia.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus bagi-bagi sembako berujung maut di Monas, Jakarta Pusat. Insiden yang menyebabkan dua anak meninggal itu terjadi pada Minggu, 28 April 2018.
"Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap panitia, kemudian pemda (pemerintah daerah), kemudian dokter yang merawat, dan akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari anak tersebut disebabkan karena panas yang tinggi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Agustus 2018.
Menurut dia, informasi ini telah disesuaikan dengan keterangan orang tua korban, dokter di Monas, dan rumah sakit. Penghentian kasus pun dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penyidik juga telah menggelar perkara.
"Maka dapat disimpulkan meninggal karena akibat yang wajar. Kasus akan kami SP3," tambah dia.
Baca: Anies tak Banyak Komentari Pemeriksaan Anak Buahnya
Nico menyebut pemeriksaan saksi menyimpulkan Muhammad Rizki Saputra, 10, dan Mahase Junaedi, 12, bukan tewas terinjak-injak. Badan kedua korban panas tinggi saat mengantre sembako yang digelar oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI).
Dia juga memastikan tak ada unsur kelalaian dari panitia maupun dari pemerintah daerah (pemda) dalam insiden ini. "Dari panitia sediakan ambulans, dari pemda sediakan ambulans, dan yang membawa korban ke rumah sakit, paniti dan Satpol PP yang melihat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)