Jakarta: Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto pernah menjadi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di era Presiden Soeharto. Namun, baru sebulan bekerja ia dipecat Soeharto.
Hal itu diungkapkan Bambang saat menjadi saksi dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Saya hanya satu bulan, bahkan belum punya staf waktu itu. Saya berhenti karena Presiden Soeharto tidak setuju dengan usul saya," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juni 2018.
Bambang menjelaskan, saat itu krisis ekonomi mengakibatkan hampir semua bank bermasalah. Sebagai Kepala BPPN, ia mengusulkan agar semua bank menambah modal.
Menurutnya, jika bank tidak bisa menambah modal secara mandiri, pemerintah yang harus menalangi modal perbankan atau yang dikenal dengan istilah nasionalisasi perbankan. Sayangnya, usulan Bambang tidak disetujui Soeharto.
Baca: Tiga Belas Tahun yang Menyandera
Namun demikian, pada kenyataannya, usulannya digunakan untuk memperbaiki bank yang bermasalah. "Pendek kata, saya memang diberhentikan. Pada kenyataannya, apa yang dilakukan untuk perbaiki perbankan ya begitu," tegasnya.
Ia menambahkan, pada 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan menutup bank yang modalnya minus 24 persen. Sayangnya, pada 1998, ketika krisis pertama menerjang Indonesia, kebijakan itu belum ada.
"Itu dirumsukan di tahun 99, di tahun 98 policy itu belum ada, tapi pemeritah harus ambil langkah cepat kepada bank yang kinerjanya jelek," tuturnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEGJB3N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto pernah menjadi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di era Presiden Soeharto. Namun, baru sebulan bekerja ia dipecat Soeharto.
Hal itu diungkapkan Bambang saat menjadi saksi dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Saya hanya satu bulan, bahkan belum punya staf waktu itu. Saya berhenti karena Presiden Soeharto tidak setuju dengan usul saya," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juni 2018.
Bambang menjelaskan, saat itu krisis ekonomi mengakibatkan hampir semua bank bermasalah. Sebagai Kepala BPPN, ia mengusulkan agar semua bank menambah modal.
Menurutnya, jika bank tidak bisa menambah modal secara mandiri, pemerintah yang harus menalangi modal perbankan atau yang dikenal dengan istilah nasionalisasi perbankan. Sayangnya, usulan Bambang tidak disetujui Soeharto.
Baca: Tiga Belas Tahun yang Menyandera
Namun demikian, pada kenyataannya, usulannya digunakan untuk memperbaiki bank yang bermasalah. "Pendek kata, saya memang diberhentikan. Pada kenyataannya, apa yang dilakukan untuk perbaiki perbankan ya begitu," tegasnya.
Ia menambahkan, pada 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan menutup bank yang modalnya minus 24 persen. Sayangnya, pada 1998, ketika krisis pertama menerjang Indonesia, kebijakan itu belum ada.
"Itu dirumsukan di tahun 99, di tahun 98 policy itu belum ada, tapi pemeritah harus ambil langkah cepat kepada bank yang kinerjanya jelek," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)