Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sudah tak memerlukan rekomendasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dirujuk ke rumah sakit. Ratna sudah sembuh.
"Kemarin itu surat rujukannya di persidangan kan sudah dijawab oleh hakim. Semula hakim mau lagi mendiskusikan dirujuk ke rumah sakit mana. Namun, Ibu Ratna mengatakan sudah baikan sehingga tidak perlu lagi," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Insank menyebut permohonan rujukan pekan lalu itu dijawab majelis hakim dalam sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa Ratna pada Selasa, 18 Juni 2019. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu langsung menanggapi jawaban majelis hakim.
"Ibu Ratna sendiri yang menyampaikan kepada hakim bahwa dia sudah baikan, sehingga enggak perlu lagi dirujuk," imbuh Insank.
Pada Senin, 10 Juni 2019, malam, Ratna sedianya mengeluh sakit ke penjaga sel di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Polisi lalu membawa Ratna ke Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda.
Insank mengatakan kliennya mengalami sakit leher, tensi darah tinggi hingga 160, dan pusing. Dokter di Biddokkes memberikan surat pengantar rujukan ke rumah sakit seperti yang diminta Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Ingin Kembali ke Pelukan Keluarga
Namun, Ratna sudah berstatus tahanan titipan PN Jaksel. Polisi harus meminta persetujuan ke majelis hakim. Kuasa hukum lalu melayangkan surat rekomendasi ke pengadilan agar Ratna dirujuk ke rumah sakit.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ratna enam tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sudah tak memerlukan rekomendasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dirujuk ke rumah sakit. Ratna sudah sembuh.
"Kemarin itu surat rujukannya di persidangan kan sudah dijawab oleh hakim. Semula hakim mau lagi mendiskusikan dirujuk ke rumah sakit mana. Namun, Ibu Ratna mengatakan sudah baikan sehingga tidak perlu lagi," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, kepada
Medcom.id di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Insank menyebut permohonan rujukan pekan lalu itu dijawab majelis hakim dalam sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa Ratna pada Selasa, 18 Juni 2019. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu langsung menanggapi jawaban majelis hakim.
"Ibu Ratna sendiri yang menyampaikan kepada hakim bahwa dia sudah baikan, sehingga enggak perlu lagi dirujuk," imbuh Insank.
Pada Senin, 10 Juni 2019, malam, Ratna sedianya mengeluh sakit ke penjaga sel di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Polisi lalu membawa Ratna ke Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda.
Insank mengatakan kliennya mengalami sakit leher, tensi darah tinggi hingga 160, dan pusing. Dokter di Biddokkes memberikan surat pengantar rujukan ke rumah sakit seperti yang diminta Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Ingin Kembali ke Pelukan Keluarga
Namun, Ratna sudah berstatus tahanan titipan PN Jaksel. Polisi harus meminta persetujuan ke majelis hakim. Kuasa hukum lalu melayangkan surat rekomendasi ke pengadilan agar Ratna dirujuk ke rumah sakit.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ratna enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)