Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Wali Kota Dumai Diperiksa Sebagai Tersangka

Juven Martua Sitompul • 21 Juni 2019 11:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai.
 
"ZAS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
 
Ini pemanggilan kedua bagi Zulkifli. Dia sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 20 Juni 2019. Zulkifli tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
 
Sogokan ini diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
 
Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Baca: Kekayaan Wali Kota Dumai Capai Rp10 Miliar
 
Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Pada perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan