Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memburu jaringan sabu komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Perburuan dibagi ke dalam tiga tim.
"Kami memburu DPO (daftar pencarian orang) ZUL, K, dan AT. Tim kita bagi tiga disebar ke beberapa daerah," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Calvijn mengaku telah memetakan keberadaan ketiga tersangka. Namun ia enggan membeberkannya.
"Yang jelas mereka bukan pengecer, tapi di atasnya," imbuh Calvijn.
Ia memerinci peran masing-masing DPO. Bermula dari Nunung yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram ke tersangka Hadi Moheriyanto.
Hadi kemudian memesan sabu itu ke tersangka Enang (E) yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) Klas IIA, Paledeng, Bogor, Jawa Barat. Enang kemudian meneruskan pesanan dan mendapatkan barangnya dari Ipung (IP) yang juga narapidana narkotika di lapas tersebut.
Baca juga: Nunung Peragakan 40 Adegan Pembelian Sabu
"Sementara ini kita kan baru periksa IP, IP mengaku mengambil dari DPO ZUL. Nanti kalau ZUL tertangkap baru kita kembangkan lagi," imbuh Calvijn.
Lebih lanjut, kata Calvijn, DPO K berperan sebagai kurir yang meletakkan sabu pesanan Nunung di tiang listrik dekat fly over Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sementara DPO AT, menerima pembayaran.
"Karena teratas yang sudah ditangkap sekarang adalah IP dan dia menyebutkan dapat dari DPO ZUL, jadi barang baru diketahui milik ZUL. Tapi, kita perlu pendalaman siapa tahu seandainya ZUL sudah ketangkap ada lagi di atasnya," pungkas Calvijn.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja. Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memburu jaringan sabu komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Perburuan dibagi ke dalam tiga tim.
"Kami memburu DPO (daftar pencarian orang) ZUL, K, dan AT. Tim kita bagi tiga disebar ke beberapa daerah," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Calvijn mengaku telah memetakan keberadaan ketiga tersangka. Namun ia enggan membeberkannya.
"Yang jelas mereka bukan pengecer, tapi di atasnya," imbuh Calvijn.
Ia memerinci peran masing-masing DPO. Bermula dari Nunung yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram ke tersangka Hadi Moheriyanto.
Hadi kemudian memesan sabu itu ke tersangka Enang (E) yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) Klas IIA, Paledeng, Bogor, Jawa Barat. Enang kemudian meneruskan pesanan dan mendapatkan barangnya dari Ipung (IP) yang juga narapidana narkotika di lapas tersebut.
Baca juga:
Nunung Peragakan 40 Adegan Pembelian Sabu
"Sementara ini kita kan baru periksa IP, IP mengaku mengambil dari DPO ZUL. Nanti kalau ZUL tertangkap baru kita kembangkan lagi," imbuh Calvijn.
Lebih lanjut, kata Calvijn, DPO K berperan sebagai kurir yang meletakkan sabu pesanan Nunung di tiang listrik dekat fly over Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sementara DPO AT, menerima pembayaran.
"Karena teratas yang sudah ditangkap sekarang adalah IP dan dia menyebutkan dapat dari DPO ZUL, jadi barang baru diketahui milik ZUL. Tapi, kita perlu pendalaman siapa tahu seandainya ZUL sudah ketangkap ada lagi di atasnya," pungkas Calvijn.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja. Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)