Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kivlan Zen Sakit

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2019 11:05
Jakarta: Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen sakit. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu tengah rawat jalan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
"Pak Kivlan sakit kepala, nyeri bagian kiri tubuh mulai kaki atau sendi. Mata tidak bisa melihat jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, kepada Medcom.id, Jumat, 9 Agustus 2019. 
 
Menurut Tonin, kesehatan Mayor Jenderal (Purn) itu menurun sejak Jumat, 14 Juni 2019, yang diawali sakit gigi. Sakitnya merambat ke tubuhnya sejak menjalani rekonstruksi perkara pada Selasa, 16 Juli 2019. 

Rekonstruksi perkara itu dinilai melelahkan. Proses hukum itu memakan waktu hampir 24 jam, mulai Selasa pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 17 Juli 2019, pukul 06.00 WIB. 
 
"Kemudian, meminta pengobatan atau check up pada (Senin) 29 Juli 2019 melalui petugas kesehatan Rutan Pomdam (Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer) Jaya dan dilakukan pertama kali (Kamis) 1 Agustus," ujar Tonin.
 
Kivlan, jelas dia, meminta dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pasalnya, rekam medis Kivlan berada di RSPAD dan dokter sudah mengetahui keadaan Kivlan.
 
"Nanti Selasa, 13 Agustus 2019, Pak Kivlan kembali melakukan perawatan atau check up. Penyidik telah mengizinkan. Namun, jadwalnya masih di RS Polri. Semoga secepatnya diperoleh informasi bisa check up di RSPAD," tutur Tonin.
 
Baca: Penolakan Praperadilan Kivlan Zen Bukti Polisi Bekerja Sesuai Prosedur
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal Rabu, 29 Mei 2019. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 
 
Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Penahanan diperpanjang Kamis, 19 Juni 2019 untuk 40 hari. Penahanan Kivlan kembali diperpanjang 30 hari, terhitung sejak 29 Juli 2019 sampai Selasa, 27 Agustus 2019. 
 
Kivlan sempat melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa. Namun, penangguhan ditolak karena dinilai tidak kooperatif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan