Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menilai seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) seharusnya diberikan kepada korban penipuan. Aset First Travel tak boleh diambil negara.
"Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, negara tak punya hak atas aset First Travel. Pasalnya, aset tersebut bukan proyek yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Aset First Travel murni uang rakyat.
"Maka seharusnya negara justru harus memfasilitasi supaya rapi, supaya tidak gaduh, mungkin ada yang tercecer," ujar Ketua Komisi VIII DPR itu.
Negara, kata dia, seharusnya mengawal ganti rugi untuk korban biro perjalan umrah itu. Pemerintah wajib menbantu mencari sumber pendanaan bila aset First Travel tak bisa memenuhi ganti rugi korban. Misalnya, dari pendapatan bukan pajak atau dana sosial perusahaan.
"Tapi kalau negara justru menambah lebih beban jemaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim," tegas dia.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset First Travel dirampas untuk negara dalam putusan tingkat kasasi. Putusan MA mengundang kontroversi.
MA dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para calon jemaah korban penipuan. Korban menginginkan aset tersebut disita dan dikembalikan kepada calon jemaah.
Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menilai seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) seharusnya diberikan kepada korban penipuan. Aset First Travel tak boleh diambil negara.
"Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, negara tak punya hak atas aset First Travel. Pasalnya, aset tersebut bukan proyek yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Aset First Travel murni uang rakyat.
"Maka seharusnya negara justru harus memfasilitasi supaya rapi, supaya tidak gaduh, mungkin ada yang tercecer," ujar Ketua Komisi VIII DPR itu.
Negara, kata dia, seharusnya mengawal ganti rugi untuk korban biro perjalan umrah itu. Pemerintah wajib menbantu mencari sumber pendanaan bila aset First Travel tak bisa memenuhi ganti rugi korban. Misalnya, dari pendapatan bukan pajak atau dana sosial perusahaan.
"Tapi kalau negara justru menambah lebih beban jemaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim," tegas dia.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset First Travel dirampas untuk negara dalam putusan tingkat kasasi. Putusan MA mengundang kontroversi.
MA dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para calon jemaah korban penipuan. Korban menginginkan aset tersebut disita dan dikembalikan kepada calon jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)