Pengamat dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Foto: MI/Galih
Pengamat dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Foto: MI/Galih

Pelaporan Pimpinan KPK Diyakini tak Hambat Penyidikan Novanto

Damar Iradat • 11 November 2017 16:08
medcom.id, Jakarta: Dilaporkannya dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri diyakini tidak akan mempengaruhi proses peyidikan terhadap tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. Sebab, semua penegak hukum termasuk KPK tidak dapat dipolisikan.
 
Pengamat dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan,  pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Setya Novanto tidak salah. Semua memiliki hak melaporkan pihak lain yang merasa dirugikan.
 
"Kalau menurut saya itu hak mereka," kata Ray dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2017.
 
Baca: Mabes Polri Irit Bicara soal Kasus 2 Pimpinan KPK
 
Ray tak khawatir pelaporan tersebut menghambat proses penyidikan KPK terkait keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-el. Namun, semua tergantung kepolisian apakah bakal menggunakan Pasal 50 KUHP dan Pasal 51 KUHP.
 
Dalam pasal itu diatur semua aparat penegak hukum dilindung dan tidak dapat dipolisikan ketika ia menangani satu kasus. Sebab, pelaporan kubu Novanto masih terkait dengan penerbitan surat pencegahan Novanto ke luar negeri.
 
"Artinya yang dipolisikan karena dia (Agus dan Saut) menangani satu kasus yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca: Novanto Percaya Polri Profesional Usut Pimpinan KPK
 
Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situimorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
 
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Novanto. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif