Jakarta: Mabes Polri enggan mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo soal penyidikan kasus dugaan dokumen palsu yang menyeret dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Polri berdalih penyidik belum memberikan perkembangan soal kasus tersebut.
"Saya belum menanggapi dulu. Nanti penyidik belum ada yang menginformasikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.
Jokowi sebelumnya meminta penyidikan kasus menyeret Agus dan Saut, disetop bila tak ada bukti. Polisi pun diminta mendalami kasus ini sesuai koridor hukum.
Baca: Novanto Sebut Jokowi Tetap Berpegangan pada Hukum
Namun, Setyo mengaku belum mendapat informasi lanjutan terkait perkara tersebut. Penyidik, kata dia, juga belum menginformasikan lebih lanjut barang bukti dalam kasus itu.
"Belum ada yang baru, kemarin," ujar dia.
Agus dan Saut dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.
Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id