Aktor senior Le Roy Osmany di Gedung KPK - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Aktor senior Le Roy Osmany di Gedung KPK - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

KPK Periksa Aktor Senior Le Roy Osmany

Juven Martua Sitompul • 16 Maret 2018 12:17
Jakarta: Aktor senior Le Roy Osmany digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
Le Roy tiba di markas Antirasuah dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Dia tak mau banyak bicara soal pemeriksaannya. Dia bergegas masuk ke lobi KPK untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Selain pemeran banyak sinetron itu, penyidik juga turut memanggil VP Service Planning dan Development PT Garuda Indonesia Prijastono Purwanto. Kemudian, President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia dan Tience Sumartini selaku pihak wiraswasta.
 
"Ketiganya dipanggil untuk tersangka yang sama," ucap Febri.
 
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
 
(Baca juga: Sebagian Bukti Kasus Garuda Indonesia Masih di Luar Negeri)
 
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
Penyidik menduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
 
(Baca juga: Tersangka Emirsyah Satar Beli Rumah Penyanyi Iis Sugianto)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan