Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bos PT Pura Group Mangkir Pemeriksaan KPK

Juven Martua Sitompul • 27 Februari 2018 19:43
Jakarta: Komisaris PT Pura Group Jacobus Busono mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jacobus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perizinan pabrik-pabrik yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih (IA).
 
"Jacobus Busono, Saksi untuk IA (Imas Aryumningsih)‎ tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
 
Priharsa mengatakan, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Jacobus. Sebab, keterangan Jocobus dibutuhkan untuk mengusut kasus suap dan melengkapi berkas penyidikan Imas.

Baca: KPK Periksa Bos PT Pura Group Terkait Suap Subang
 
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang. Namun, belum ditentukan waktunya," pungkasnya.
 
KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perizinan pabrik-pabrik di lingkungan Pemkab Subang. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.
 
Dalam kasus ini, Imas, Data dan Asep Santika diduga menerima uang suap ‎dari dua perusahaan yakni PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap diduga untuk mendapatkan izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
 
Baca: KPK Duga Suap Bupati Subang buat Kampanye
 
Uang itu diberikan dalam beberapa tahap oleh seorang pihak swasta yakni Miftahudin. Namun, dugaan komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.
 
Atas perbuatannya, Miftahhufin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan