Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir

KPK Periksa Bos PT Pura Group Terkait Suap Subang

Juven Martua Sitompul • 27 Februari 2018 11:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pura Group Jacobus Busono. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka untuk kasus dugaan perizinan pabrik-pabrik yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih (IA).
 
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
 
Selain Jacobus, penyidik juga memanggil lima saksi lain untuk tersangka yang sama. Mereka di antaranya, Direktur PT Pura Group Purnama Setiawan, Direktur PT Alfa Sentra Hanto Djoko Susanto, dan Ahmad Suparno selaku Kasi Pengendali dan Pemantauan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum.

Baca: KPK Duga Suap Bupati Subang buat Kampanye
 
Kemudian, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Juli Staya dan Data selaku pihak swasta yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. "Mereka diperiksa sebagai saksi yang sama," kata Febri.
 

 
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan perizinan pabrik-pabrik di lingkungan Pemkab Subang. Salah satunya, Bupati Subang Imas Aryumningsih (IA), sebagai penerima suap.
 
Kemudian dua tersangka penerima suap lain yaitu Data (D) selaku pihak swasta dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika (ASP). Sedangkan, Miftahhufin (MTH) selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Atas perbuatannya, Miftahhufin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan