Kayu hasil pembalakan liar PT CSS di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dokomentasi Bareskrim Polri
Kayu hasil pembalakan liar PT CSS di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dokomentasi Bareskrim Polri

Polri Selesaikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng

Siti Yona Hukmana • 16 Februari 2024 11:44
Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemberkasan perkara tersangka sudah diselesaikan.
 
"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin 12 Februari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Februari 2024.
 
Tersangka pihak swasta itu berinisial J yang menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. J diketahui sebagai pemberi perintah illegal logging yang kemudian dijual ke Lamongan.

Nunung mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.
 
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
 
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Pembalakan Liar PT CSS di Murung Raya Kalteng

Sedangkan, lokasi pembalakan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kilometer 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
 
Saat ini J telah ditahan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
 
Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan