Murung Raya: Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pembalakan ilegal di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan ilegal ini diduga dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Direkur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna.
PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan yang beralamat di Jalan Kirana Avenue I Blok/Kav C2, No. 10-11 & B2 No. 10-11 Kelapa
Gading, Jakarta Utara.
"Pada tanggal 6 Januari 2024 tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya berupa pemeriksaan terhadap 13 Orang Saksi dari PT CSS," kata Nunung dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.
Nunung melanjutkan Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan di
overlaykan kepada peta izin lokasi PT Cakra Sejati Sempurna diketahui bahwa lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS.
Terhadap barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan
"Jumlah kayu bulat yang ditemukan 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik. Jumlah kayu yang disita 355 batang setara dengan 1.566,58 meter kubik. Jenis kayunya adalah Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan lainya," jelas Nunung.
Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.
Pohon yang ditebang tersebut ditarik menggunakan Bulldozer ke Tempat Penampungan Sementara (TPN) yang berada di dalam areal izin PT CSS. Di TPN tersebut semua pohon yang ditebang diluar konsesi PT CSS, dicampur dengan pohon yang di tebang di dalam konsesi.
"Terhadap tersangka J DIJERAT dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," jelas Nunung.
Murung Raya: Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana
pembalakan ilegal di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan ilegal ini diduga dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Direkur Tipidter
Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna.
PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan yang beralamat di Jalan Kirana Avenue I Blok/Kav C2, No. 10-11 & B2 No. 10-11 Kelapa
Gading, Jakarta Utara.
"Pada tanggal 6 Januari 2024 tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya berupa pemeriksaan terhadap 13 Orang Saksi dari PT CSS," kata Nunung dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.
Nunung melanjutkan Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan di
overlaykan kepada peta izin lokasi PT Cakra Sejati Sempurna diketahui bahwa lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS.
Terhadap barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan
"Jumlah kayu bulat yang ditemukan 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik. Jumlah kayu yang disita 355 batang setara dengan 1.566,58 meter kubik. Jenis kayunya adalah Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan lainya," jelas Nunung.
Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.
Pohon yang ditebang tersebut ditarik menggunakan Bulldozer ke Tempat Penampungan Sementara (TPN) yang berada di dalam areal izin PT CSS. Di TPN tersebut semua pohon yang ditebang diluar konsesi PT CSS, dicampur dengan pohon yang di tebang di dalam konsesi.
"Terhadap tersangka J DIJERAT dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," jelas Nunung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)