Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Ada atau tidak ada barang bukti dalam penggeledahan itu merupakan kewenangan penyidik.
Hal itu disampaikan anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Pernyataan tersebut ini sekaligus menjawab komentar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut tidak ada barang bukti yang dibawa penyidik usai penggeledahan.
"Di dalam melakukan penggeledahan, menemukan sesuatu yang itu bisa dijadikan apakah petunjuk baru atau barang bukti ya itu sebetulnya dalam penilaian penyidik. Jadi tidak bisa dipaksa-paksa kok yang ini tidak bawa apa-apa, sepenuhnya dalam kewenangan penyidik," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Oktober 2023.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal disebut tidak berwenang ikut dalam proses penggeledahan. Dia berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Subdi Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disupervisi Dittipidkor Bareskrim Polri dilakukan secara profesional.
Penggeledahan rumah pucuk pimpinan Lemabaga Antirasuah ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yusuf mengatakan penggeledahan diatur dalam KUHAP dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti.
"Apakah ada bukti baru atau hal-hal yang sudah diperoleh sebelumnnya perlu dikuatkan dengan melakukan penggeledahan. Itu pun penggeledahan itu tentu juga sepenuhnya dalam penilaian penyidik," ungkap dia.
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menyampaikan tak ada bukti yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah kliennya di Bekasi. Pernyataan serupa juga disapaikan Ian mengomentari penggeledahan kediaman Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta.
Menurut dia, barang yang dibawa penyidik adalah peralatan yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Bukan barang bukti terkait dugaan kasus pemerasan.
"Enggak ada, itu yang dibawa itu peralatan dari penyidik untuk buat berita acara, bukan barang bukti. Sama, dia juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukkan. Itu yang harus di-clean kan," kata Ian.
Pantauan Medcom.id di lokasi penggeledahan Jalan Kertanegara Nomor 46, penggeledahan dimulai pukul 12.03-14.40 WIB, Kamis, 26 Oktober 2023. Belasan penyidik tampak keluar rumah berwarna coklat abu-abu dengan membawa satu koper.
Namun, tidak diketahui apa isinya. Penyidik enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Usai penggeledahan, mereka langsung masuk mobil mini bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan meninggalkan lokasi.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) menanggapi penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Ada atau tidak ada barang bukti dalam penggeledahan itu merupakan kewenangan penyidik.
Hal itu disampaikan anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Pernyataan tersebut ini sekaligus menjawab komentar kuasa hukum
Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut tidak ada barang bukti yang dibawa penyidik usai penggeledahan.
"Di dalam melakukan penggeledahan, menemukan sesuatu yang itu bisa dijadikan apakah petunjuk baru atau barang bukti ya itu sebetulnya dalam penilaian penyidik. Jadi tidak bisa dipaksa-paksa kok yang ini tidak bawa apa-apa, sepenuhnya dalam kewenangan penyidik," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Oktober 2023.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal disebut tidak berwenang ikut dalam proses penggeledahan. Dia berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Subdi Tipikor Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya yang disupervisi Dittipidkor Bareskrim
Polri dilakukan secara profesional.
Penggeledahan rumah pucuk pimpinan Lemabaga Antirasuah ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo. Yusuf mengatakan penggeledahan diatur dalam KUHAP dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti.
"Apakah ada bukti baru atau hal-hal yang sudah diperoleh sebelumnnya perlu dikuatkan dengan melakukan penggeledahan. Itu pun penggeledahan itu tentu juga sepenuhnya dalam penilaian penyidik," ungkap dia.
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menyampaikan tak ada bukti yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah kliennya di Bekasi. Pernyataan serupa juga disapaikan Ian mengomentari penggeledahan kediaman Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta.
Menurut dia, barang yang dibawa penyidik adalah peralatan yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Bukan barang bukti terkait dugaan kasus pemerasan.
"Enggak ada, itu yang dibawa itu peralatan dari penyidik untuk buat berita acara, bukan barang bukti. Sama, dia juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukkan. Itu yang harus di-
clean kan," kata Ian.
Pantauan
Medcom.id di lokasi penggeledahan Jalan Kertanegara Nomor 46, penggeledahan dimulai pukul 12.03-14.40 WIB, Kamis, 26 Oktober 2023. Belasan penyidik tampak keluar rumah berwarna coklat abu-abu dengan membawa satu koper.
Namun, tidak diketahui apa isinya. Penyidik enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Usai penggeledahan, mereka langsung masuk mobil mini bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan meninggalkan lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)