Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tak melempem usai kalah dalam praperadilan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hingga kini, belum ada perkembangan terkait kasus itu.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 17 April 2024.
Menurut Yudi, praperadilan tidak membuat keterlibatan Eddy dalam kasus itu hilang. Sebab, gugatan itu fokus pada administrasi penetapan tersangka oleh KPK.
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Atas dasar itu, KPK diminta segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu juga penting untuk mantan Wamenkumham tersebut.
“Hal ini penting juga bagi Eddy dan kawan-kawan. Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok, yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Yudi menilai pemberian kembali status tersangka pada Eddy bukan hal sulit bagi KPK. Praperadilan tidak membatalkan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praperadilan jadi alat bukti dan barang bukti, setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” kata Yudi.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diharap tak melempem usai kalah dalam praperadilan dugaan penerimaan suap dan
gratifikasi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hingga kini, belum ada perkembangan terkait kasus itu.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada
Medcom.id, Rabu, 17 April 2024.
Menurut Yudi, praperadilan tidak membuat keterlibatan Eddy dalam kasus itu hilang. Sebab, gugatan itu fokus pada administrasi penetapan tersangka oleh KPK.
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Atas dasar itu, KPK diminta segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu juga penting untuk mantan Wamenkumham tersebut.
“Hal ini penting juga bagi Eddy dan kawan-kawan. Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok, yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Yudi menilai pemberian kembali status tersangka pada Eddy bukan hal sulit bagi KPK. Praperadilan tidak membatalkan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praperadilan jadi alat bukti dan barang bukti, setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” kata Yudi.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)